BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Aparat Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (38) dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial ARI. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa sumber sabu berasal dari pelaku S yang berdomisili di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di kediaman pelaku dan langsung melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Sebanyak 11 paket diduga sabu berhasil disita, dengan rincian 3 paket besar disimpan dalam kotak tisu, 1 bungkus besar, 3 bungkus ukuran sedang, 3 bungkus ukuran kecil, serta 2 bungkus lainnya yang disembunyikan di dalam kotak merek Antangin.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, satu unit handphone, serta wadah penyimpanan yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah rawan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dipastikan aman.(***)
Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Bengkalis.



Posting Komentar