BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, upaya transaksi sabu berhasil digagalkan di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu malam (18/04/2026).
Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut. Sementara itu, satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat sekitar 0,21 gram, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone android merek Samsung dan Realme yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang kini berstatus DPO. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. (**)



Posting Komentar