BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Aksi cepat aparat kepolisian di waktu subuh berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Rupat Utara. Seorang pemuda berinisial A (19) diamankan bersama barang bukti sabu hampir 100 gram dalam operasi yang berlangsung di Desa Teluk Rhu, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar jajaran Polsek Rupat Utara. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni satu paket sabu seberat 96,40 gram dan satu paket tambahan seberat 1,33 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip, gunting, kaca pirex, mancis, serta alat hisap sabu (bong). Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 97,73 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan dari dua orang berinisial R dan I yang kini masuk dalam daftar buronan.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, menguatkan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110.



Posting Komentar