BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial B.S. diamankan jajaran Polsek Pinggir dalam operasi undercover buy pada Kamis (23/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif sejak siang hari.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku. Transaksi kemudian diarahkan ke Jalan Amal Bakti. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.35 WIB, pelaku berhasil diringkus di lokasi yang telah disepakati.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,45 gram yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone android merek Vivo warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Dalam pemeriksaan awal, B.S. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Desa Harapan Baru. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling bawah.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Posting Komentar