Loading...

Berawal dari Nyanyian Pelaku, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Deluk–Jangkang di Bengkalis


BENGKALIS ( Detikperjuangan)  – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berawal dari pengakuan seorang pelaku yang lebih dahulu ditangkap, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Desa Deluk hingga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial E alias M (46) dan E alias K berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, alat hisap, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria bernama Muhammad Taufik Hidayat pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari E alias M yang tinggal di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka di Desa Deluk,” ujar AKP Tidar Laksono.

Sekitar pukul 07.25 WIB, petugas berhasil mengamankan E alias M di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 bungkus sabu dan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 butir ekstasi, 2 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 cartridge etomidate, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine atau sabu. Dari pemeriksaan sementara, E alias M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E alias K.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan kembali bergerak melakukan pengembangan ke Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan E alias K di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,94 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan 2 unit handphone android, 1 buah dompet, 1 cartridge etomidate, 1 alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine,” tambah AKP Tidar Laksono.

Dari hasil interogasi awal, E alias K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama