Loading...

Bersih-Bersih Narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Sabu dan Amankan Empat Pelaku


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dalam sehari, Minggu (17/05/2026), Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Tidar Laksono mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Kasus pertama berhasil diungkap di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis sekitar pukul 16.28 WIB. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.S alias K (28) di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil interogasi terhadap M.I.S, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial M.A.N alias A (28) dan A.R alias AAP (39) di dua lokasi berbeda yakni Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat, Desa Kelapapati serta Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap M.A.N alias A, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, dua unit handphone Android, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil interogasi, tim memperoleh informasi terkait asal narkotika tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kedua pria tersebut juga dinyatakan positif Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Tidak berhenti sampai di situ, pada malam harinya Satresnarkoba bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis dan personel gabungan Polsek Bantan melaksanakan razia hiburan malam di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40) yang diketahui merupakan pemain keyboard dalam acara hiburan orgen tunggal dan musik DJ di lokasi pesta pernikahan.

Setelah dilakukan tes urine di tempat, S.R dinyatakan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Personel gabungan turun ke lokasi untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait hiburan malam serta melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang dicurigai menggunakan narkotika,” terang AKP Tidar Laksono.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama