BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.59 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial OA (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Hangtuah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android, satu kotak rokok merek Es Teh, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OZA yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba menambahkan, OA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.(***)



Posting Komentar