BENGKALIS (Detikperjuangan.com) — Aksi penyalahgunaan narkotika kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial AA (46) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menggerebek rumahnya di Kelurahan Babussalam yang diduga kerap dijadikan lokasi penggunaan sabu.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kejaksaan Gang Bola.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di dalam rumah.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit handphone Oppo A54 warna biru, sembilan plastik klip bening kosong, satu kaca pirex berisi sisa pakai sabu, serta dua buah korek api.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga mengaku membeli barang haram itu seharga Rp100 ribu untuk digunakan sendiri.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Tidar Laksono.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses бесплатно selama 24 jam.(***)



Posting Komentar