BENGKALIS (Detikperjuangan.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, empat pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka, Kelurahan Tambusai Batang Dui. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Hasilnya, tiga pria berinisial RP (30), EK (46), dan SA (29) berhasil diamankan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat. Selain itu, sejumlah telepon genggam milik para tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DG alias Pak Pio. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan DG di wilayah Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan awal, DG diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.(***)



Posting Komentar