Loading...

Digerebek di Jalur Lintas Duri–Dumai, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Bengkalis Bersama Sabu


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali digulung aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Bathin Solapan dengan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Desa Balai Makam. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan bahwa petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial H.W alias S (47) di tepi jalan lintas. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya tim melakukan pengembangan,” jelas AKP Tidar.

Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Karya KM 7 Kulim, Desa Balai Makam. Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial T alias A (46) yang diduga turut terlibat dalam aktivitas narkotika.

Selain sabu dengan berat kotor 0,20 gram, petugas juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku H.W mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis tanpa kompromi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tegasnya. 

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

“Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa.” (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama