BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/5/2026) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial F.M.N (23) dan M.Z.S (20). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,45 gram.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 paket kecil dan 3 paket sedang sabu. Selain itu juga ditemukan plastik klip, dua unit handphone, timbangan digital, serta kotak jam tangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,” ujar AKP Tidar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah kamar rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam pengejaran. Sabu didapat dengan sistem “lempar” di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Bersama kita wujudkan Bengkalis bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” Ungkap AKP Tidar.(***)



Posting Komentar