Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Rupat Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian dalam penggerebekan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Minggu (17/5/2026).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh.
“Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu bersama rekannya,” ujar AKP Toni Armando.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah kebun karet yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,31 gram, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y21A, alat hisap (bong), enam kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, dan tas selempang hitam. Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 1,58 gram.
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine berdasarkan tes urine. Polisi turut mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi. Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tutupnya. ( ***)



Posting Komentar