BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) — Respons cepat jajaran Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Z (46) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP …, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau …, S.I.K., M.S mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat. Korban berinisial RDS (40), yang merupakan istri pelaku, diduga menjadi korban kekerasan akibat perselisihan rumah tangga.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya meminta izin kepada suaminya untuk pergi berjualan ke pasar. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan hingga memicu cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban. Korban kemudian berhasil melepaskan diri dan pergi meninggalkan rumah menuju pasar.
Tak berhenti di situ, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban kembali ke rumah untuk menjemput anaknya, kembali terjadi pertengkaran. Tersangka diduga menarik korban ke dalam rumah dan menamparnya hingga menyebabkan mulut korban berdarah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan mulut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Duri Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui positif urine, yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi kegiatan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta pelanggaran hukum lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(***)



Posting Komentar