Loading...

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mandau, 21 Paket Disita dari Dalam Jok Motor


BENGKALIS ( Detikperjuangab.com)  – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial FH (21) dan AM (22) berhasil diamankan dalam operasi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian,” ujar AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua bungkus permen kemasan warna biru dan oranye yang diletakkan di dalam jok sepeda motor.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone iPhone 13 Pro, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan para tersangka.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka FH memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110, kami siap menindaklanjuti,” tutup Kasat.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama