Loading...

Digerebek Siang Hari, Dua Penyalahguna Sabu di Mandau Tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba


BENGKALIS ( Detikperjuangan ) — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 12.13 WIB.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial R.A (28) dan D.S (32). Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua orang pria di dalam rumah,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu kaca pyrex berisi sisa sabu, satu alat isap sabu, satu alat sendok sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu korek api, satu lembar tisu putih, serta dua unit handphone merek Oppo dan Poco warna hitam.

Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, tersangka R.A dinyatakan positif methampetamin dan amphetamin, sementara tersangka D.S positif methampetamin.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama