Loading...

Digulung di Kebun Karet! Tiga Pelaku Sabu Diciduk Polsek Rupat Utara, BB 1,5 Gram Diamankan


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) — Peredaran narkotika di wilayah pesisir kembali digulung aparat kepolisian. Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (14–15/5/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengungkapkan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

“Petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas AKP Toni.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet yang berada di Dusun Dokoh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat kotor 0,19 gram serta kaca pirex berisi sabu dengan berat kotor 1,31 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,5 gram. Selain itu, turut disita alat hisap (bong), dua unit handphone, plastik bening, jarum, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Rupat Utara selama kurang lebih satu bulan terakhir.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

AKP Toni Armando juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rupat Utara. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama