BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) — Dalam waktu kurang dari satu jam, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Total delapan orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Jumat malam, 15 Mei 2026.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tiga pria berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R tengah menggunakan sabu di dalam kamar kafe. Dari tangan pelaku utama T.H, polisi menyita satu paket sabu seberat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap (bong), serta dua unit handphone android.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan langsung mengarah ke penggerebekan kedua yang dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Amal, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah petak tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku utama R.A alias S, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor total sekitar 0,65 gram, satu alat hisap (bong), uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan, serta lima unit handphone android.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Suriname yang kemudian mengarah ke Talang Mandi.
“Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan para tersangka positif menggunakan metamfetamin. Para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari beberapa pemasok yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana secara cepat dan gratis selama 24 jam.



Posting Komentar