Loading...

IRT di Sungai Pakning Diciduk Polisi, Sabu 1,68 Gram dan Alat Edar Diamankan


BENGKALIS ( Detikpeejuangan.com) — Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TR (33) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (15/5/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Al Imran, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,68 gram, satu unit handphone, timbangan digital, alat press plastik, plastik pembungkus, korek api, gunting, serta sendok sabu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, TR diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Ia disinyalir menguasai, menjual, menjadi perantara, hingga menerima narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama