Loading...

Tiga Pelaku Kasus Sabu Diciduk di Bantan Tengah, Dua Diduga Pengedar dan Satu Pengguna


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ sekitar pukul 20.40 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram yang dibungkus tisu, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King," ujar AKP Tidar Laksono.

Berdasarkan hasil interogasi, AJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah, sekitar pukul 23.08 WIB.

Dari tangan AFP, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. AFP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S alias L yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap AJ dan AFP menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Selain mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan seorang pria berinisial HH (23) di kediamannya yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah.

Penangkapan HH merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap petugas. Dari hasil penyelidikan, HH diduga terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu bersama sejumlah pelaku lain yang telah diamankan lebih dahulu.

Meski saat penggeledahan petugas hanya menemukan satu unit telepon genggam Android, hasil tes urine menunjukkan HH positif menggunakan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, HH mengakui pernah bersama-sama membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penebal.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus AJ dan AFP, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HH dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama