BENGKALIS ( Detikperjuangan .id) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan (security) yang bertugas di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial I.A.E. (31), warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis dan diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat pelaku bertugas, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu buah kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta sebuah kotak kaleng yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Z.A.B. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke kediaman yang bersangkutan di Desa Meskom. Namun saat dilakukan penggerebekan, target tidak berada di tempat dan kini masih dalam pencarian.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa I.A.E. positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus bertindak tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Negeri Junjungan.(***)



Posting Komentar