BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) malam di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada lokasi yang sama sekitar pukul 20.05 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial A.D. (24) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka A.D., petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang disimpan dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna pink," ujar AKP Tidar.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, A.D. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U yang kini masih dalam penyelidikan.
Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.R. (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir diduga ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Menurut pengakuan tersangka M.R., ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih diburu dan didalami keterlibatannya oleh petugas. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(***)



Posting Komentar