BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MR (22) dan MA (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,68 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Gang Pepaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di lokasi yang telah dipantau.
"Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga sabu, dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu buah topi, satu kotak warna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan petugas. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena salah satu tersangka, MR, diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan kepolisian, MR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara narkotika dan masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan saat kembali diamankan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegasnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(***)



Posting Komentar